Hukum internasional adalah seperangkat aturan yang mengikat yang mempengaruhi hubungan antara negara, organisasi antar negara, dan subjek hukum terkait. Pada dasarnya hukum ini didasarkan pada perjanjian atau kebiasaan bangsa, namun seiring perkembangan peradaban, hukum antar negara semakin kompleks. Perkembangannya tercermin oleh munculnya lembaga